BAB I
PENDAHULUAN
I. Pengertian
a. sebagai garis-garis besar kehendak / haluan anggota IREMA Al-Hikmah,yang pada hakikatnya sebagai program kerja umum.
b. Kegiatan yang menyeluruh,terarah, dan terpadu secara terus menerus.
II. Maksud dan tujuan
Maksud dari GBPK ini adalah sebagai pedoman gerak langkah kegiatan IREMA Al-Hikmah. Tujuan dari GBPK ini adalah agar dapat mewujudkan keinginan dan inisiatif yang positif dari seluruh anggota.
III. Azas dan dasar
GBPK ini berazaskan ukhuwah islamiyah dan berdasarkann pada peraturan yang sah menurut agama islam.
IV. Penyusunan dan penuangan
Secara sistematis disusun dan dituangkan dalam :
a. Pola Umum Jangka Panjang
b. Pola Umum Jangka Pendek
V. Pelaksanaan
Ditetapkan pada Muktamar/Musyawarah Anggota IREMA Al-Hikmah dan ditinjau setiap satu periode sekali.
POLA DASAR PROGRAM KERJA IREMA “AL-HIKMAH”
Sebagai pedoman pegurus IREMA “AL-HIKMAH” dalam melaksanakan tugas.
B. Azas
Program kerja ini berdasarkan :
a. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
b. Azas ukhuwah islamiyah (persaudaraan).
c. Azas yang sesuai dengan ajaran islam.
C. Modal dasar :
Modal utama IREMA “AL-HIKMAH” adalah semua potensi yang ada pada seluruh anggota.
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG
1. Pendahuluan
Bahwa sesungguhnya perjuangan dan pengorbanan dalam tujuan yang baik ini memerlukan bimbingan dan kerja sama guna memperoleh inisiatif yang baik sehingga kegiatan dapat terencana dan terlaksana dengan baik. Mengingat hal tersebut maka IREMA “AL-HIKMAH” memerlukan landasan gerak sebagai pedoman yang terarah dan terencana.
2. Tujuan
Tujuan dibentuknya program kerja jangka pendek dan panjang ini adalah untuk mencapai tujuan IREMA “AL-HIKMAH” sesuai dengan AD dan ART.
3. Sasaran
Adanya ukhuwah yang erat dan kebersamaan antara anggota,untuk mewujudkan tercapainya tujuan.
4. Kegiatan
a. Program kerja jangka pendek merupakan kegiatan penunjang intra kurikuler yang bernuansakan keislaman khususnya.
b. Program kerja jangka panjang merupakan bentuk kegiatan keislaman dan umum yang mengandung pendidikan untuk anggota.
5. Pelaksanaan
Program kerja ini dilaksanakan oleh ROIS dan wakilnya dengan partisipasi dari seluruh anggota.
6. penutup
keberhasilan dapat dicapai dengan sikap kebersamaan dan keikhlasan seluruh anggota dalam segala kegiatan.
Pelaksanaan secara penuh dilaksanakan oleh ROIS sebagai pemegang amanat musyawarah yang diatur sesuai kondisi dan situasi.
LAIN-LAIN
1. Ketantuan diatas dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.
2. Keputusan dalam GBPK ini dapat ditentukan berdasarkan musyawarah.
B A B I
Pasal 1
(Nama,Kedudukan, dan Tempat)
1. Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Al-Hikmah disingkat IREMA Al-Hikmah.
2. Berkedudukan di SMK Negeri 2 Tasikmalaya sebagai organisasi ekstrakurikuler yang islami.
3. IREMA Al-Hikmah didirikan pada tahun 1994,beralamat di Jl. Noenoeng Tisnasaputra Telp./Fax.(0265) 331839 Kel.Kahuripan Kec.Tawang.
E-mail : smkn2-tasik@indo.net.id
Pasal 2
Tujuan
1. Mendukung mewujudkan visi dan misi SMKN 2 Tasikmalaya.
2. Mendukung dan menunjang intra sekolah.
3. Membina dan membentuk siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
4. Menyiapkan insan hikmah yang kuat aqidah,giat beribadat,suka berdakwah dan senantiasa manjalin serta menjaga ukhuwah islamiyah demi mencapai mardhotillah.
5. Menyiapkan siswa yang handal dalam berorganisasi dan penuh rasa tanggung jawab.
Sifat Organisasi
1. Organisasi ini bersifat ekstrakurikuler yang menunjang kegiatan intrakurikuler yang merupakan bagian dari OSIS SMK Negeri 2 Tasikmalaya.
2. Organisasi ini pun bersifat ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama islam).
Keanggotaan
1. Anggota terdiri dari anggota aktif,pasif,dan anggota kehormatan.
2. Anggota aktif yaitu siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang memenuhi syarat dan mengikuti pelantikan.
3. Anggota pasif adalah seluruh siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang beragama islam.
4. Anggota kehormatan adalah orang yang berwenang atau berjasa terhadap IREMA Al-Hikmah.
5. Keanggotaan dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 5
Hilangnya Keanggotaan
1. Dikeluarkan menurut keputusan sekolah.
2. Telah menyelesaikan study di SMK Negeri 2 Tasikmalaya.
3. Meninggal dunia atau keluar dari agama islam.
4. Diberhentikan dari keanggotaan karena alasan tertentu.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap anggota berkewajiban menaati dan bertanggung jawab terhadap peraturan yang berlaku.
Keuangan
1. Keuangan diperoleh dari kas DKM, Kas OSIS, kas IREMA, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang syah.
2. Pengeluaran disesuaikan dengan RPRB Al-Hikmah.
Pasal 8
Musyawarah Anggota ( Muktamar )
Peserta musyawarah dibentuk dari mulai musyawarah dan berakhir sampai mencapai keputusan.
Musyawarah
1. Musyawarah diadakan satu periode satu kali.
2. Musyawarah harus berakhir dengan menghasilkan :
a. Anggaran Rumah Tangga
b. Garis-garis Program Kerja
c. Job Description
3. Musyawarah akan diadakan apabila ada hal mendesak.
4. Pimpinan musyawarah akan dipilih dengan suara terbanyak.
5. Musyawarah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari anggota.
Janji Peserta Musyawarah
Atas dasar keikhlasan kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai peserta musyawarah dengan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan ketentuan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan ikhlas dan rasa ukhuwah demi kemajuan organisasi kami.
Ikatan Remaja Masjid Al-Hikmah
IREMA Al-Hikmah SMK Negeri 2 Tasikmalaya adalah organisasi ekstrakurikuler yang berjiwa islami.
Pasal 12
Syarat Rois, Ketua I, dan Ketua II
1. Rois, ketua I, dan ketua II harus memiliki kriteria sebagai seorang pemimpin.
2. Rois adalah siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang duduk di kelas 2.
3. Untuk kesinambungan organisasi, dipilih ketua I dan ketua II dan sebagian pengurus dari kelas.
Tugas dan Wewenang Rois, Ketua I,dan Ketua II
Tugas dan wewenang rois, ketua I, dan ketua II memegang kepemimpinan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Antara lain :
1. Menentukan kebijaksanaan organisasi.
2. Dalam tugas dibantu oleh stafnya.
3. Membuat keputusan atas persetujuan sebagian besar anggota.
4. Memegang kekuasaan selama satu periode.
5. Mengangkat dan memberhentikan stafnya sesuai ketentuan dan atas dasar persetujuan anggota.
B A B I V
Khusus
1. Apabila rois, ketua I, dan ketua II meninggal dunia maka diganti dengan anggota lain sesuai musyawarah.
2. Pengurus yang sudah habis masa jabatannya bisa diangkat sebagai pendamping atau penasehat.
Penutup
1. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan pada Musyawarah Anggota IREMA Al-Hikmah.
2. Apabila ada kekeliruan akan ditinjau dan dimusyawarahkan.
1) Rois
a) Pemegang amanat musyawarah anggota IREMA Al-Hikmah.
b) Mengkoordinir seluruh kegiatan IREMA Al-Hikmah.
c) Bersama pengurus lain melaksanakan kebijakan.
d) Bertanggungjawab kepada musyawarah IREMA Al-Hikmah, ketua OSIS,dan kepala sekolah.
a) Membantu rois dalam mengatur administrasi organisasi.
b) Mengarsip seluruh hasil kegiatan yang telah dilakukan.
c) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Membantu rois dalam menentukan kebijakan keuangan.
b) Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan.
c) Melaporkan perihal keuangan secara berkala.
d) Bertanggungjawab kepada rois
a) Mempersiapkan dan mengkoordinir jalannya kegiatan PHBI.
b) Pemegang amanat musyawarah anggota IREMA Al-Hikmah.
c) Mewakili rois apabila berhalangan.
d) Membantu rois dalam segala kegiatan.
e) Bertanggungjawab kepada musyawarah IREMA Al-Hikmah dan rois.
a) Mempersiapkan, mengkoordinir jalannya kegiatan harian/pengajian bulanan/mudjahadah dan kegiatan IREMA Al-Hikmah diluar kegiatan ketua I.
b) Pemegang amanat musyawarah anggota IREMA Al-Hikmah.
c) Mewakili rois apabila berhalangan.
d) Membantu rois dalam segala kegiatan.
e) Bertanggungjawab kepada musyawarah IREMA Al-Hikmah dan rois.
a) Membantu ketua masing-masing dalam mengatur administrasi kegiatannya.
b) Memusyawarahkan,melaporkan,dan mengarsip seluruh kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan kepada sekretaris umum.
c) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Membantu ketua masing-masing dalam menentukan kebijakan keuangan.
b) Bertanggungjawab atas masing-masing pengelolaan keuangannya.
c) Memusyawarahkan dan melaporkan perihal keuangan secara berkala kepada bendahara umum.
d) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Membantu rois dalam bidang pendidikan,pengajian,serta kegiatan rutin dan langka.
b) Membuat garis-garis besar program pengajaran dan pengajarnya.
c) Merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 periode.
d) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Bertanggungjawab terhadap seluruh lingkungan mesjid Al-Hikmah.
b) Mendata,merawat,menambah segala inventaris mesjid dan organisasi.
c) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Mengelola perpustakaan mesjid supaya bermanfaat bagi seluruh siswa.
b) Memelihara buku-buku dan seluruh inventaris perpustakaan.
c) Mengumpulkan buku pinjaman pada awal tahun ajaran baru.
d) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Meneliti kelemahan-kelemahan setiap sekbid dan mencatat kekurangan pada tiap kegiatan.
b) Mengembangkan dan memberikan solusi bagi komponen pengurus yang perlu dibantu.
c) Membantu seluruh seksi dalam melaksanakan kegiatan.
d) Bertanggungjawab kepada rois.
a) Mengkoordinasi hubungan keluar dan kedalam.
b) Bertanggungjawab kepada rois.