Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

ANGGARAN RUMAH TANGGA IREMA “AL-HIKMAH” SMK NEGERI 2 TASIKMALAYA
Jumat, November 07, 2008 | Author: ECEP RUYANA

B A B I

Pasal 1

(Nama,Kedudukan, dan Tempat)

1. Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Al-Hikmah disingkat IREMA Al-Hikmah.

2. Berkedudukan di SMK Negeri 2 Tasikmalaya sebagai organisasi ekstrakurikuler yang islami.

3. IREMA Al-Hikmah didirikan pada tahun 1994,beralamat di Jl. Noenoeng Tisnasaputra Telp./Fax.(0265) 331839 Kel.Kahuripan Kec.Tawang.

E-mail : smkn2-tasik@indo.net.id

Pasal 2

Tujuan

1. Mendukung mewujudkan visi dan misi SMKN 2 Tasikmalaya.

2. Mendukung dan menunjang intra sekolah.

3. Membina dan membentuk siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

4. Menyiapkan insan hikmah yang kuat aqidah,giat beribadat,suka berdakwah dan senantiasa manjalin serta menjaga ukhuwah islamiyah demi mencapai mardhotillah.

5. Menyiapkan siswa yang handal dalam berorganisasi dan penuh rasa tanggung jawab.

Pasal 3

Sifat Organisasi

1. Organisasi ini bersifat ekstrakurikuler yang menunjang kegiatan intrakurikuler yang merupakan bagian dari OSIS SMK Negeri 2 Tasikmalaya.

2. Organisasi ini pun bersifat ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama islam).

Pasal 4

Keanggotaan

1. Anggota terdiri dari anggota aktif,pasif,dan anggota kehormatan.

2. Anggota aktif yaitu siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang memenuhi syarat dan mengikuti pelantikan.

3. Anggota pasif adalah seluruh siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang beragama islam.

4. Anggota kehormatan adalah orang yang berwenang atau berjasa terhadap IREMA Al-Hikmah.

5. Keanggotaan dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 5

Hilangnya Keanggotaan

1. Dikeluarkan menurut keputusan sekolah.

2. Telah menyelesaikan study di SMK Negeri 2 Tasikmalaya.

3. Meninggal dunia atau keluar dari agama islam.

4. Diberhentikan dari keanggotaan karena alasan tertentu.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban

1. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

2. Setiap anggota berkewajiban menaati dan bertanggung jawab terhadap peraturan yang berlaku.

Pasal 7

Keuangan

1. Keuangan diperoleh dari kas DKM, Kas OSIS, kas IREMA, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang syah.

2. Pengeluaran disesuaikan dengan RPRB Al-Hikmah.

B A B I I

Pasal 8

Musyawarah Anggota ( Muktamar )

Peserta musyawarah dibentuk dari mulai musyawarah dan berakhir sampai mencapai keputusan.

Pasal 9

Musyawarah

1. Musyawarah diadakan satu periode satu kali.

2. Musyawarah harus berakhir dengan menghasilkan :

a. Anggaran Rumah Tangga

b. Garis-garis Program Kerja

c. Job Description

3. Musyawarah akan diadakan apabila ada hal mendesak.

4. Pimpinan musyawarah akan dipilih dengan suara terbanyak.

5. Musyawarah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari anggota.

Pasal 10

Janji Peserta Musyawarah

Atas dasar keikhlasan kami berjanji :

1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai peserta musyawarah dengan sebaik-baiknya.

2. Akan menjalankan ketentuan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

3. Akan menjalankan tugas kami dengan ikhlas dan rasa ukhuwah demi kemajuan organisasi kami.

B A B I I I

Pasal 11

Ikatan Remaja Masjid Al-Hikmah

IREMA Al-Hikmah SMK Negeri 2 Tasikmalaya adalah organisasi ekstrakurikuler yang berjiwa islami.

Pasal 12

Syarat Rois, Ketua I, dan Ketua II

1. Rois, ketua I, dan ketua II harus memiliki kriteria sebagai seorang pemimpin.

2. Rois adalah siswa SMK Negeri 2 Tasikmalaya yang duduk di kelas 2.

3. Untuk kesinambungan organisasi, dipilih ketua I dan ketua II dan sebagian pengurus dari kelas.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Rois, Ketua I,dan Ketua II

Tugas dan wewenang rois, ketua I, dan ketua II memegang kepemimpinan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Antara lain :

1. Menentukan kebijaksanaan organisasi.

2. Dalam tugas dibantu oleh stafnya.

3. Membuat keputusan atas persetujuan sebagian besar anggota.

4. Memegang kekuasaan selama satu periode.

5. Mengangkat dan memberhentikan stafnya sesuai ketentuan dan atas dasar persetujuan anggota.

B A B I V

Pasal 14

Khusus

1. Apabila rois, ketua I, dan ketua II meninggal dunia maka diganti dengan anggota lain sesuai musyawarah.

2. Pengurus yang sudah habis masa jabatannya bisa diangkat sebagai pendamping atau penasehat.

Pasal 15

Penutup

1. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan pada Musyawarah Anggota IREMA Al-Hikmah.

2. Apabila ada kekeliruan akan ditinjau dan dimusyawarahkan.

|
This entry was posted on Jumat, November 07, 2008 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

zwani.com myspace graphic comments